Whistleblowing
Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran
Sistem Whistleblowing PT Taspen Properti Indonesia hadir sebagai sarana pelaporan yang aman dan terpercaya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta setiap informasi yang disampaikan demi menjaga lingkungan kerja yang transparan, profesional, dan patuh hukum.
Tentang Whistle Blowing
Whistle Blowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan PT Taspen Properti. Sedangkan, Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.
Sekilas Whistle Blowing
Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.
Laporan harus memberikan informasi, bukti, atau dugaan yang jelas memenuhi unsur-unsur ( 4W + 1H )
* Apabila laporan tidak memenuhi kaedah unsur ( 4W + 1H ), maka PT Taspen Properti akan mengkonfirmasi apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.
Kontak
Tim Pengelola Whistle Blowing System PT Taspen Properti
Alamat
Kantor Pusat PT Taspen (Persero) Gedung C Lantai 3. Jalan Letjend Suprapto No 45 Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10520
Pelapor Internal Perusahaan
Silakan sampaikan dugaan pelanggaran yang Anda temukan secara jelas dan akurat. Seluruh data identitas Anda dijamin kerahasiaannya oleh manajemen.
Pelapor External Perusahaan
Silakan sampaikan dugaan pelanggaran yang Anda temukan secara jelas dan akurat. Seluruh data identitas Anda dijamin kerahasiaannya oleh manajemen.