Whistleblowing - PT Taspen Properti

Whistleblowing

Laporkan Segala Bentuk Pelanggaran

Sistem Whistleblowing PT Taspen Properti Indonesia hadir sebagai sarana pelaporan yang aman dan terpercaya. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta setiap informasi yang disampaikan demi menjaga lingkungan kerja yang transparan, profesional, dan patuh hukum.

Tentang Whistle Blowing

Whistle Blowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan PT Taspen Properti. Sedangkan, Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

Sekilas Whistle Blowing

Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

Laporan harus memberikan informasi, bukti, atau dugaan yang jelas memenuhi unsur-unsur ( 4W + 1H )

* Apabila laporan tidak memenuhi kaedah unsur ( 4W + 1H ), maka PT Taspen Properti akan mengkonfirmasi apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.

Alamat

Kantor Pusat PT Taspen (Persero) Gedung C Lantai 3. Jalan Letjend Suprapto No 45 Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10520

*Pelapor dilindungi kerahasiaan datanya
*Pelapor dilindungi kerahasiaan datanya
Scroll to Top